Jumat, 14 November 2008

wajah desentralisasi indonesia

OPINI BULAN SEPTEMBER

WAJAH DESENTRALISASI KESEHATAN INDONESIA

Coba ingat ketika tahun 1998 ketika rezim terlama dinegeri ini secara menakjubkan runtuh. Soeharto mengumumkan pernyataan pengunduran dirinya sebagai presiden Negara Republik Indonesia selama lebih dari 35 tahun. Pada saat itu pula mulai meletup gejolak-gejolak daerah-darah yang selama ini dianak tirikan walaupun mereka memilki potensi yang sangat besar untuk bisa maju. Sistem sentralistik yang selama ini diatur oleh pemerintahan orde baru telah menimbulkan kecemburuan daerah kepada daerah pusat pemerintahan,dalam hal ini Jakarta. Orang awam pun tahu kalau Jakrta bukanlah daerah yang kaya SDA,sangat jauh dibandingkan dengan Papua. Tapi kenapa justru Papua jauh tertinggal dari segi apapun dibandingkan dengan Jakarta. Keunggulan Jakarta mungkin terletak pada nilai historis daerah tersebut yang menjdaikannya sebagai pusat pemerintahan dan peredaran sekitar 80 % uang di Negara Kepulauan ini.

Dari gejolak-gejolak inilah yang memunculkan wacana otonomi atau desentralisasi daerah. Dalam wacana ini dinyatakan bahwa daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk mengembangkan diri. Dari muali bidang social,ekonomi,kesehatan dan bidang-bidang lainnya diberi keleluasaan untuk berkreasi. Akhirnya oleh pemerintah disahkanlah UU Otonomi Daerah.Dan juga pada tahun 2007 kemarin disahkan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah,pemerintah proponsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sebelum kita membahas lebih jauh,perlu kita ketahui makna dari desentralisasi.Menurut Mills dkk (1990) menyebutkab bahwa desentralisasi secara umum merupakan transfer kewenangan dan kekuasaan dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah dalam satu hierarki politis administrative dan territorial. Atau dapat juga diartikanbahwa desentralisasi adalah pemindahan tanggung jawab dalam hal pengambilan keputusan,penentu kebijakan,pengelolaan sumberdaya alam maupun sumber daya manusia dari pemerintah lebih tinggi kepada pemerintah lebih rendah,lembaga-lembaga otonom,maupun badan-badan semi otonomyamg secara sukarela menerima mandate desentralisasi.

Di Indonesia ,wacana atau perwujudan dari desentralisasi sudah dimulai sejak zaman colonial tahun 1905 ketika dibentuk kotamadya pertama. Dan pada tahun 1945 setelah proklamasi kemerdekaan UU No.1 Tahun 1945 juga menyebutkan tentang otonomi regional. Dan hal itu ditegaskan lagi dengan adanya pasal 18 UUD 1945. Pada zaman mempertahankan kemerdekaan,Pemerintah Belanda yang tidak inginkehilangan daerah jajahannya membuat suatu Negara Federal dan Republik Indonesia menjadi salah satu Negara bagiannya. Pemerintah colonial tidak ingin Negara ini menjadi Negara kesatuan. Namun setelah adanya kesepakan pada Konferensi Meja Bundar 1949,maka mulai tahun 1950 Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan.

Ketika pemerintahan Indonesia dipegang oleh Soeharto ( dan kerabatnya ),system di Indonesia sangatlah sentralistik. Semua kebijakan yang diambil harus sesuai dengan instruksi dari pemerintahan pusat atau sesuai dengan petunjuk presiden. Hany sebagian kecil aspek yang ``boleh dikelola`` oleh daerah. Pada UU No.5 Tahun 1974 sebenarnya juga disinggung masalah daerah otonom. Daerah otonom memiliki hak untuk mengatur daerahnya sendiri kecuali di bidang pertahanan dan keamanan,keuangan,hokum,urusan luar negeri dan kewajiban-kewajiban yang sekiranya dapat dilakukan lebih baik oleh pemerintah pusat.Pada rezim Orde baru ini kita tahu bahwa penerapan secara penuh system otonom tidak pernah ada. Pada medio 1997 ketika terjadi krisis moneter yang melanda hampir seluruh wilayah Asia Tenggara yang juga mengakibatkan mundurnya rezim Soeharto,pemerintahan pada saat itu yang sedang dipegang oleh Presiden Habbie mengangkat isu reformasi untuk memperoleh simpati rakyat. Yaitu dengan menerapkan secara penuh otonomi daerah.walaupun hal ini pun tetap tidak bisa melanggengkan kekuasaanya.

Pada zamannya Gus Dur pun isu ini tetap mengemuka,dan bahkan dipertegas dengan dimunculkannya Menteri Otonomi Daerah. Dan pada tahun 2000,barulah muncul bisa di sahkan dua UU tentang Otonomi daerah,yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,.

Dan kita bisa lihat saat ini ketika berganti-ganti pemerrintahan,belum ada hasil yang signifikan dari semua itu. Walaupun standard-standard operasional maupun standard yang lainnya diberlakukan kepada pemerintahan daerah,hasilnya akan sama saja jika tidak ada kontroling yang kuat dari pemerintah pusat dan juga keadilan dari pemerintah pusat yang akan membimbing daerah unutk terus memperbaiki diri. Keadilan di sini bukan berarti memberikan bagian yang sama kepada semua daerah tapi memberikan sesuai kebutuhan. Daerah yang sudah cukup maju didukung unutk terus memperbaiki diri,bagi daerah yang belum berkembang dituntun unutk bangkit,dibantu bersama-sama,dsb.

Nah kenapa ada suatu daerah yang begitu berkembang ada daerah yang begitu tertinggal. Faktor pertama seperti yang sudah disebutkan tadi yaitu less attention from the government.the second cause is lack of leadership with certain vision that are clearly understood by their society. The third is lack of public awareness,the just think about how to collect money to pay the cost for campaign.

Ya dapat dikatakan bahwa desentralisasi merupkan salah satu cara terbaik untuk meningkatkan kemajuan suatu daerah dengan catatan harus ada system controlling yang jelas dari pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Pendidikan kepemimpinan dan usaha menentuka visi yang jelas suatu daerah juga tidak boleh dilupakan karena perhatian pemerintah saja tidak cukup untuk mengembangkan potensi suatu daerah,tapi hal itu harus disertai denganpemimpin yang adil dan berani serta memiliki visi dan misi yang jelas yang dapat dipahami oleh masyrakatnya sehingga semuanya akan berperan dalam memajukan daerahnya. Penetapan standar dari pemerintah juga sangat penting bagi suatu daerah untuk dijadikan acuan atau standard minimal yang harus dicapai oleh daerah itu. Kerjasama yang sinergis dan saling pengertian dari aspek-aspek diatas akan mampu untuk mewujudka Indonesia yang lebih baik.

Tidak ada komentar: